OLEH
IMAM
JUNAIDI
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL...................................................................................... 1
DAFTAR
ISI.................................................................................................. 2
KATA
PENGANTAR................................................................................... 3
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG..................................................................... 5
1.2
PENGERTIAN................................................................................. 6
1.3
METODE PENULISAN ................................................................. 6
BAB
II PERMASALAHAN ........................................................................ 7
BAB
III PEMBAHASAN
3.1 Landasan
Pendidikan Pancasila..................................................... 9
1. Landasan historis ........................................................................ 9
2. Landasan kultural......................................................................... 10
3. Landasan yuridis.......................................................................... 10
4. Landasan filosofis ....................................................................... 11
3.2 Kedudukan
Dan Fungsi Pancasila.................................................. 11
1. Pancasila sebagai Pandangan
Hidup Bangsa................................ 11
2. Pancasila sebagai Dasar
Negara Republik Indonesia................... 12
3. Pancasila sebagai Ideologi
Bangsa dan Negara Indonesia........... 13
3.3 Pancasila, Jiwa, Kepribadian, Pandangan Hidup Dan
Dasar
Negara.................................................................................................. 13
3.4 Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila...................... 16
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN...................................................... 17
4.1
Kesimpulan .................................................................................... 17
4.2 Daftar Pustaka................................................................................ 18
KATA
PENGANTAR
Pendidikan di Indonesia harus
berlandaskan pada pancasila, sebab pancasila adalah landasan hidup bangsa
Indonesia.jika pendidikan tidak berdasarkan pancasila maka generasi yang
dididik menjadi generasi yang akan tak sesuai dengan harapan bangsa. Maka dari
itu perlunya landasan pendidikan pancasila diterapkan sejak dini kepada
anak-anak Indonesia sehingga dengan sendirinya akan tumbuh rasa sayang pada
Indonesia sendiri dan rasa tekad untuk slalu memperjuangkan bangsa Indonesia.
Pancasila
adalah dasar Negara Republik Indonesia yang diresmikan oleh PPKI pada tanggal
18 Agustus 1945 yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Dalam sejarah
eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami
berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan
penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi
ideologi Negara Pancasila. Pendidikan pancasila yang mengajarkan masyarakat
tentang pancasila sangat lah besar manfaatnya karena pancasila memilikibeberapa
tujuan.
Adapun
tujuan dari pengertian pendidikan pendidikan pancasila itu sendiri menurut Kep.
Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, adalah mencakup :
A. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
A. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
- Tujuan Khusus
- Agar siswa dapat memahami dan
melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta
ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggungjawab.
2. Agar siswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar siswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Pendidikan
diselenggarakan berdasarkan filsafat hidup serta berlandaskan sosiokultural
setiap masyarakat, termasuk di Indonesia. Kajian ketiga landasan itu (filsafat,
sosiologis dan kultural) akan membekali setiap tenaga kependidikan dengan
wawasan dan pengetahuan yang tepat tentang bidang tugasnya
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Kenyataan hidup berbangsa dan bernegara bagi kita bangsa
Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari sejarah masa lampau. Demikianlah
halnya dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di
dalamnya Pancasila sebagai dasar negaranya. Sejarah masa lalu dengan masa kini
dan masa mendatang merupakan suatu rangkaian waktu yang berlanjut dan
berkesinambungan. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pnacasila sebagai Dasar
Filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan
manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya
kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi negara Pancasila. Bahkan
pernah diperdebatkan kembali kebenaran dan ketepatannya sebagai Dasar dan
Filsafat Negara Republik Indonesia. Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan
sedikitpun mengenai kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup
dan dasar negara.
Dalam
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dapat menelusuri sejarah kita di
masa lalu dan coba untuk melihat tugas-tugas yang kita emban ke masa depan,
yang keduanya menyadarkan kita akan perlunya menghayati dan mengamalkan
Pancasila. Sejarah di belakang telah dilalui dengan berbagai cobaan terhadap
Pancasila, namun sejarah menunjukkan dengan jelas bahwa Pancasila yang berakar
dia bumi Indonesia senantiasa mampu mengatasi percobaan nasional di masa
lampau. Dari sejarah itu, kita mendapat pelajaran sangat berharga bahwa selama
ini Pancasila belum kita hayati dan juga belum kita amalkan secara semestinya.
Penghayatan adalah suatu proses
batin yang sebelum dihayati memerlukan pengenalan dan pengertian tentang apa
yang akan dihayati itu. Selanjutnya setelah meresap di dalam hati, maka
pengamalannya akna terasa sebagai sesuatu yang keluar dari esadaran sendiri,
akan terasa sebagai sesuatu yang menjadi bagian dan sekaligus tujuan hidup.
Sementara itu, Pengamatan terhadap tugas-tugas sejarah yang kita emban ke masa
depan yang penuh dengan segala kemungkinan itu, juga menyadarkan kita akan
perlunya penghayatan dan pengamalan Pancasila.
1.2 PENGERTIAN
Secara
etimologi istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Dalam bahasa
Sansekerta Pancasila memiliki arti yaitu :
Panca artinya lima Syila artinya
batu sendi, alas/dasar Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik.
Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi
disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 and tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun. II No. 7 tanggal
15 Februari 1946 bersama-sama dengan Batang Tubuh UUD 1945.Pandangan hidup
suatu bangsa adalah masalah pilihan, masalah putusan suatu bangsa mengenai
kehidupan bersama yang dianggap baik. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa,
berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan
tuntunan dan pegangan adlam mengatur sikap dan tingkah laku manusia Indonesia
dalam hubungannya dengan Tuhan, mayarakat dan alam semesta.Pancasila sebagai
dasar negara, ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu
dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara seperti
yang diatur oleh UUD 1945.
1.3 METODE PENULISAN
Metode pengmpulan data yaitu suatu
cara pengumpulan suatu bahan untuk dijadikan suatu makalah/laporan agar data
yang terkumpul mampu memberikan penegasan pada makalah tersebut..Dalam menyusun
makalah ini penulis menggunakan metode study literatur yaitu dengan cara
mengumpulkan, menganalisis bukti-bukti tertentu untuk memperoleh fakta dan
kesimpulan yang kuat. Dimana pengumpulan data diperoleh dari berbagai macam
sumber sebagai bahan untuk dijadikan suatu makalah.
BAB II
PERMASALAHAN
Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan, kelahiran, dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Pembentukan, kelahiran, dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan merupakan tujuan akhir perjuangan bangsa Indonesia, tetapi merupakan sarana untuk mencapai cita-cita nasional dan tujuan nasional yang didambakannya.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan, kelahiran, dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Pembentukan, kelahiran, dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan merupakan tujuan akhir perjuangan bangsa Indonesia, tetapi merupakan sarana untuk mencapai cita-cita nasional dan tujuan nasional yang didambakannya.
Perubahan UUD 1945 hanya terjadi
dilakukan terhadap batang tubuh dan penjelasan, tidak menjamin karena mempunyai
kedudukan yang tetap dan melekat pada diri mereka sendiri, seiring dengan
perkembangan dan perubahan modernisasi membawa dampak yang sangat berpengaruh
di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menyadari bahwa ketidakrukunan yang
terjadi di Indonesia ini mengganggu kesatuan nasional, sebagaimana dalam masa
Kolonial Belanda dan pemberontakan Komunis yang gagal pada tahun 1965. Untuk
mengatasi kemungkinan terjadinya disintegrasi nasional yang disebabkan
ketidakrukunan masyarakat yang sangat majemuk maka semua ini hanya dapat
diselesaikan dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai salah satu hukum yuridis.
Tidak ada satupun kehidupan yang menjadi faktor integratif dan disintegratif
yang dapat membawa bangsa pada kekuatan atau sebaliknya kehancuran.
Pancasila sebagaimana tercantum
dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 dalam perjalanan kehidupan bangsa Indonesia,
khususnya sejarah kehidupan politik dan ketatanegaraan Indonesia, telah
mengalami persepsi dan interpretasi sesuai dengan kehendak dan kepentingan yang
berkuasa selama masa kekuasaannya berlangsung. Bahkan pernah diperdebatkan
kembali kebenaran dan ketepatannya sebagai dasar dan falsafah negara Republik
Indonesia sehingga bangsa Indonesia nyaris berada di tepi jurang perpecahan
kendati sebelumnya pernah disepakati bersama dalam konsensus nasional tanggal
22 Juni 1945 dan tanggal 18 Agustus 1945.
Adapula
masa dimana usaha-usaha untuk mengubah Pancasila itu dengan
pemberontakan-pemberontakan senjata, yang penyelesaiannya memakan waktu
bertahun-tahun dan meminta banyak pengorbanan rakyat. Di samping berbagai faktor
lain, pemberontakan yang berlarut-larut itu jelas menghilangkan kesempatan
bangsa Indonesia untuk membangun, menuju terwujudnya masyarakat yang
dicita-citakan.
Jalan lurus pelaksanaan pancasila, juga mendapat rintangan –rintangan dengan adanya pemutarbalikan Pancasila dijadikannya Pancasila sebagai tameng untuk menyusupkan faham dan ideologi lain yang justru bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Masa ini ditandai antara lain dengan memberi arti kepada Pancasila sebagai “nasakom”, ditampilkannya pengertian “Sosialisme Indonesia” sebagai Marxisme yang diterapkan di Indonesia dan banyak penyimpangan-penyimpangan lainnya lagi yang bersifat mendasar. Masa pemutarbalikan Pancasila ini bertambah kesimpangsiurannya karena masing-masing kekuatan politik, golongan atau kelompok di dalam masyarakat pada waktu itu memberi arti sempit kepada Pancasila untuk keuntungan dan kepentingannya sendiri.
Bagi bangsa Indonesia, mempersoalkan kembali Pancasila sebagai dasar negara sama halnya berarti memutar mundur jarum jamnya sejarah, yang berarti membawa bangsa kita kembali kepada awal meletakkan dasar-dasar Indonesia merdeka. Mempersoalkan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berarti mementahkan kembali kesepakatan nasional dan menciderakan perjanjian luhur bangsa Indonesia yang telah secara khidmat kita junjung tinggi sejak tanggal 18 Agustus 1945, ialah sejak lahirnya Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, yang mendukung Pancasila itu.
Jalan lurus pelaksanaan pancasila, juga mendapat rintangan –rintangan dengan adanya pemutarbalikan Pancasila dijadikannya Pancasila sebagai tameng untuk menyusupkan faham dan ideologi lain yang justru bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Masa ini ditandai antara lain dengan memberi arti kepada Pancasila sebagai “nasakom”, ditampilkannya pengertian “Sosialisme Indonesia” sebagai Marxisme yang diterapkan di Indonesia dan banyak penyimpangan-penyimpangan lainnya lagi yang bersifat mendasar. Masa pemutarbalikan Pancasila ini bertambah kesimpangsiurannya karena masing-masing kekuatan politik, golongan atau kelompok di dalam masyarakat pada waktu itu memberi arti sempit kepada Pancasila untuk keuntungan dan kepentingannya sendiri.
Bagi bangsa Indonesia, mempersoalkan kembali Pancasila sebagai dasar negara sama halnya berarti memutar mundur jarum jamnya sejarah, yang berarti membawa bangsa kita kembali kepada awal meletakkan dasar-dasar Indonesia merdeka. Mempersoalkan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berarti mementahkan kembali kesepakatan nasional dan menciderakan perjanjian luhur bangsa Indonesia yang telah secara khidmat kita junjung tinggi sejak tanggal 18 Agustus 1945, ialah sejak lahirnya Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, yang mendukung Pancasila itu.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
1. Landasan Historis
Setiap
bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidup yang berbeda satu dengan yang
lainnya, diambil dari nilai-nilai yang tumbuh, hidup dan berkembang di dalam
kehidupan bangsa yang bersangkutan. Demikianlah halnya dengan Pancasila yang
merupakan ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia digali dari tradisi dan
budaya yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia
sendiri seja kelahirannya dan berkembang menjadi bangsa yang besar seperti yang
dialami oleh dua kerajaan besar tempo dulu yaitu Kedatuan Sriwijaya dan
Keprabuan Majapahit.Setelah berproses dalam rentang perjalanan sejarah yang
panjang sampai kepada tahap pematangannya oleh para pendiri negara pada saat
akan mendirikan negara Indonesia merdeka telah berhasil merancang dasar negara
yang justru bersumber pada nilai-nilai yang telah tumbuh, hidup dan berkembang
dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia yang kemudian diformulasikan
dan disistematisasikan dalam rancangan dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Nama tersebut untuk pertama kalinya diberikan oleh salah seorang penggagasnya
yaitu Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 juni 1945 dalam persidangan Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atas saran dan
petunjuk seorang temannya yang ahli bahasa.
Dengan demikian kiranya jelas pada kita bahwa secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari dan dengan nilai-nilai Pancasila serta telah melahirkan keyakinan demikian tinggi dari bangsa Indonesia terhadap kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia, sejak resmi disahkan menjadi dasar negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sampai dengan saat ini dan Insya Allah untuk selama-lamanya.
Dengan demikian kiranya jelas pada kita bahwa secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari dan dengan nilai-nilai Pancasila serta telah melahirkan keyakinan demikian tinggi dari bangsa Indonesia terhadap kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia, sejak resmi disahkan menjadi dasar negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sampai dengan saat ini dan Insya Allah untuk selama-lamanya.
2. Landasan Kultural
Pandangan
hidup suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat dilepaspisahkan dari
kehidupan bangsa yang bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup
adalah bangsa yang tidak memiliki jati diri (identitas) dan kepribadian,
sehingga akan dengan mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya,
terutama pada saat-saat menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik yang
datang dari luar maupun yang muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi
dewasa ini.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah jati diri
dan kepribadian bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup
dan berkembang dalam budaya masyarakat Indonesia sendiri dengan memiliki sifat
keterbukaan sehingga dapat mengadaptasikan dirinya dengan dan terhadap
perkembangan zaman di samping memiliki dinamika internal secara selektif dalam
proses adaptasi yang dilakukannya. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat
memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat perkembangan dan
tantangan zaman yang dihadapinya terutama dalam meraih keunggulan IPTEK tanpa
kehilangan jati dirinya.
3. Landasan Yuridis
Alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan yuridis konstitusional
antara lain di dalamnya terdapat rumusan dan susunan sila-sila Pancasila
sebagai dasar negara yang sah, benar dan otentik sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin olrh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin olrh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Batang tubuh UUD 1945 pun merupakan
landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal dan
ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945 tersebut.
4. Landasan Filosofis
Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila
secara filosofis dan obyektif merupakan filosofi bangsa Indonesia yang telah
tumbuh, hidup dan berkembang jauh sebelum berdirinya negara Republik Indonesia.
Oleh karena itu, sebagai konsekuensi logisnya menjadi kewajiban moral segenap
bangsa Indonesia untuk dapat merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari baik
kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai dasar
filsafat negara, maka Pancasila harus menjadi sunber bagi setiap tindakan para
penyelenggara negara dan menjiwai setiap peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
3.2 KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME dalam perjuangan
untuk mencapai ehidupan yang lebih sempurna senantiasa memerlukan nilai-nilai
luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah
merupakan suatu tolok ukur kebaikan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat
mendasar dan abadi dalam hidup manusia seperti cita-cita yang hendak dicapainya
dalam hidup manusia Proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan
dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa yang disebut sebagai ideologi
bangsa (nasional) dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan
dilembagakan menjadi pandangan hidup negara yang disebut sebagai ideologi
negara.
Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan
hidup bangsa dan akhirnya menjadi pandangan dasar negara juga terjadi pada
pandangan hidup Pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara
dan ideologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dalam
adat istiadat, budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup
masyarakat Indonesia. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa
Indonesia akan maniliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan
berbagai masalah politik, sosial budaya, eonomi, hukum, hankam dan persoalan
lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa merupakan sutau kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh
warganya karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan
hidup masyarakat. Dengan demikian pandangan hidup Pancasila bagi bangsa
Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika harus merupakan asas pemersatu bangsa
sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai
Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische
Grondslag) dari
negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila
merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau
dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan
negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila
merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negar
Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta
pemerintahan negara.
Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
b.
Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
c.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis
maupun tidak tertulis).
d.
Mengandung norma yang megharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara.
e.
Merupakan sumer semangat bagi UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para
pelaksana pemerintahan.
Sebagaimana
telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya
Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok
Pancasila adalah sebagai dasar negar Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan
dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR No.
XX/MPRS/1966.
3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka
Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil peranungan atau
pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di
dunia, namu Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai
kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat
Indonesia sebelum membentuk negara dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan
materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat
Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan)
Pancasila.
3.3 PANCASILA, JIWA, KEPRIBADIAN,
PANDANGAN HIDUP DAN DASAR NEGARA
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan
jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan
hidup. Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang
persoalan-persoalan yang dihadapinya dengan menentukan arah serta cara
bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki
pandangan hidup maka sesuatu bangsa akan merasa terus terombang-ambing dalam
menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti timbul, baik
persoalan-persoalan di dalam masyarakat sendiri maupun persoalan-persoalan
besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini.
Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan
pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat
yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula sesuatu bangsa
akan membangun dirinya.Dalam pandangan hidup ini terkandung konsep dasar
mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung
pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud
kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya, pandangan hidup sesuatu bangsa
adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu
sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk
mewujudkannya. Karena itulah dalammelaksanakan pembangunan misalnya, kita tidak
dapat begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan oleh bangsa lain,
tanpa menyesuaikannya dengan pandangan hidup dan kebutuhan-keutuhan bangsa kita
sendiri. Suatu corak pembangunan yang barangkali baik dan memuaskan bagi
sesuatu bangsa, belum tentu baik atau memuaskan bagi bangsa yang lain.Karena
itulah pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi
kekokohan dan kelestarian sesuatu bangsa.
Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia,
kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar
negara kita. Di samping itu, maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan
hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup,
kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah
berurat akar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang
mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencaai kebahagiaan jika dapat
dikembangkan keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai
pribadi, dalam hubungan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan manusia
dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya,maupun dalam mengejar
kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.
Negara Republik Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya
melampaui dan menempuh berbagai jalan dengan gaya yang berbeda. Bangsa
Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan
memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa
Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan
hasila antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita
hidup di masa datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadiannya sendiri,
yang bersamaan dengan lahirnya Bangsa dan Negara itu, kepribadian itu
ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara yaitu Pancasila.Karena itu,
Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945; melainkan telah melalui
proses panjang, dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa kita sendiri, dengan
melihat pengalaman-pengalaman bangsa lain, dengan diilhami oleh gagasan besar
dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian dan gagasan-gagasan besar bangsa
kita sendiri .
Karena Pancasila sudah menjadi pandangan hidup yang berakar
dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur
hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan
dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah Undang-Undang Dasar yang
pernah kita miliki yaitu dalam Pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi
Republik Indonesia Serikat dan Mukadimah UUDS RI (1950) Pancasila itu tetap
tercantum di dalamnya. Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi
Indonesia sendiri merupakan :
1)
Dasar Negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber
hukum yang berlaku di negara kita.
2)
Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita, serta memberi
petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam
masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
3)
Jiwa dan kepribadiaan bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang
khas kepada bangsa Indonesia, dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia,
aserta merupakan ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang
lain.
4)
Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu nmasyarakat adil
dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam
wadah NKRI yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam
suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta
dalam pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
5)
Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil rakyat Indonesia
menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan
sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita
bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena
Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah
perjuangan bangsa.,Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami,
menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini,
maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang terlukis
dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan rumusan yang beku dan mati, serta
tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
3.4 PEDOMAN PENGHAYATAN DAN
PENGAMALAN PANCASILA
Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar
negara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, adalah jiwa seluruh rakyat
Indonesia serta merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa kita, yang
telah dapat mengatasi percobaan dan ujian sejarah, sehingga kita meyakini
sedalam-dalamnya akan keampuhan dan kesaktiannya.Guna melestarikan keampuhan
dan kesaktian Pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus
penghayatan dan pengamalan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya oleh setiap
warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara, serta setiap lembaga
kenegaraan dan kemasyarakatan, baik di pusat maupun daerah. Dan lebih dari itu,
kita yakin bahwa Pancasila itulah yang dapat memberi kekuatan hidup kepada
bangsa Indonesia serta membimbing kita semua dalam mengejar kehidupan lahir
batin yang makin baik di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Untuk
itu Pancasila harus kita amalkan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam
kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara.
Pancasila menempatkan manusia dalam keluhuran harkat dan
martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Pedoman untuk menghayati dan
mengamalkan Pancasila harus manusiawi, artinya merupakan pedoman yang memang
mungkin dilaksanakan oleh manusia biasa. Agar Pancasila dapat diamalkan secara
manusiawi, maka pedoman pengamalannya juga harusa bertolak dari kodrat manusia,
khususnya dari arti dan kedudukan manusia dengan manusia lainnya.“Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila” dinamakan “Ekaprasetia Pancakarsa”.
Ekaprasetia Pancakarsa berasal dari bahasa Sansekerta. Secara harfiah “eka” berarti
satu/tunggal, “prasetia” berarti janji/tekad, “panca” berarti lima dan “karsa”
berarti kehendak yang kuat. Dengan demikian “Ekaprasetia Pancakarsa” berarti
tekad yang tunggal untuk melaksanakan lima kehendak dalam kelima Sila
Pancasila. Dikatakan tekad yang tunggal karena tekad itu sangat kuat dan tidak
tergoyahkan lagi.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 KESIMPULAN
Sadar sedalam-dalamnya bahwa Pancasila adalah pandangan
hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia serta merasakan bahwa
Pancasila adalah sumber kejiwaaan masyarakat dan Negara Republik Indonesia,
maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama
dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya
harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara
yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan Pancasila oleh setiap
lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Dengan demikian Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa dan
Dasar Negara Republik Indonesia akan mempunyai arti nyata bagi manusia
Indonesia dalam hubungannya dengan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan.
Untuk
itu perlu usaha yang sungguh-sungguh dan terus-menerus serta terpadu demi
terlaksananya penghayatan dan pengamalan Pancasila.
Demikianlah
manusia dan Bangsa Indonesia menjamin kelestarian dan kelangsungan hidup Negar
Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat berdasarkan
Pancasila, serta penuh gelora membangun masyarakat yang maju, sejahtera, adil
dan makmur.
DAFTAR PUSTAKA
1. Srijanto Djarot, Drs., Waspodo Eling, BA, Mulyadi Drs. 1994 Tata Negara Sekolah Menngah Umum. Surakarta; PT. Pabelan.
2. Pangeran Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
3. NN. Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar